Warga Negara AS Terjerat Hukum Pornografi di Bali, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
WN Amerika Serikat Ditangkap di Bali karena Jual Konten Porno di Telegram
Jakarta - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Taylor Kirby Whitemore (TKW) harus berurusan dengan hukum di Indonesia. TKW ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Pornografi. Penangkapan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025 ketika yang bersangkutan berupaya meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pada tanggal 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172," ujar Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Kuningan, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada tanggal 17 Februari 2025. Petugas menemukan sebuah akun media sosial X dengan nama pengguna @oliver_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar. Akun tersebut terhubung dengan sebuah forum di aplikasi Telegram yang digunakan untuk transaksi konten serupa. Petugas Imigrasi mencurigai bahwa video yang dipromosikan tersebut diproduksi di wilayah Indonesia.
Guna memastikan identitas pemilik akun, petugas Patroli Siber menggunakan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Setelah identitas terkonfirmasi, TKW dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Pada tanggal 9 April 2025, TKW diperiksa oleh petugas Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang menguatkan bahwa akun X dan Telegram tersebut memang milik TKW. Selain itu, ditemukan pula konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.
"Terbukti melanggar UU Pornografi, TKW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025," jelas Yuldi.
Atas perbuatannya, TKW dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Rincian Pelanggaran dan Penangkapan:
- Pelaku: Taylor Kirby Whitemore (TKW), WNA asal Amerika Serikat.
- Pelanggaran: UU Pornografi dan penyalahgunaan izin tinggal.
- Modus: Mempromosikan dan menjual konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram.
- Lokasi Produksi: Diduga di wilayah Indonesia.
- Tanggal Penangkapan: 25 Maret 2025.
- Lokasi Penangkapan: Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak terbang ke Kuala Lumpur.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.