PN Sleman Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi pada 22 Mei 2025

Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah yang diduga milik Presiden Joko Widodo. Sidang dengan agenda mediasi ini rencananya akan digelar pada tanggal 22 Mei 2025.

Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin. Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi:

  • Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Wakil Rektor 1 UGM
  • Wakil Rektor 2 UGM
  • Wakil Rektor 3 UGM
  • Wakil Rektor 4 UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
  • Ir. Kasmojo

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengkonfirmasi penetapan jadwal sidang tersebut. "Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, persidangan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Mei 2025," ujarnya.

Perkara gugatan perdata ini terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Hakim Ketua yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Cahyono. Menurut Agung Nugroho, gugatan ini secara resmi diterima dan didaftarkan di PN Sleman pada tanggal 5 Mei 2025. Setelah pendaftaran, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang pertama dan menugaskan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara.

Proses pemanggilan terhadap para pihak telah dilakukan oleh Juru Sita. "Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor, sampai dengan Pak Kasmojo," jelas Agung.

Dalam gugatan tersebut, alamat Ir. Kasmojo tidak tercantum. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk mengambil langkah pemanggilan secara umum. Pemanggilan umum ini dilakukan dengan menempelkan pengumuman di papan pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Sleman serta di papan pengumuman yang berada di Pengadilan Negeri Sleman. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan mengetahui adanya gugatan dan dapat hadir dalam persidangan.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, sidang pertama akan diawali dengan inventarisasi berkas-berkas administrasi dari kedua belah pihak, baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Setelah inventarisasi berkas selesai, Majelis Hakim akan membuka forum mediasi apabila semua pihak hadir dalam persidangan.

"Kalau sekiranya dari persidangan pertama tersebut telah hadir semuanya, baik penggugat maupun pihak tergugat, dengan sendirinya Majelis Hakim nantinya akan membuka forum untuk mediasi," kata Agung. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa secara damai di luar proses peradilan formal. Jika mediasi berhasil, maka perkara dapat diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam sidang pertama, Majelis Hakim akan menunda persidangan dan kembali memanggil pihak yang tidak hadir. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dan membela diri dalam perkara ini.

"Namun kalau ternyata salah satu pihak tidak hadir, otomatis Majelis Hakim akan mencoba memanggil kembali kepada yang tidak hadir," pungkasnya.