Wanita di Johar Baru Gunakan Skema Investasi Fiktif untuk Meraup Puluhan Juta Rupiah

Aparat kepolisian Johar Baru, Jakarta Pusat, membongkar praktik penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial M (37). Modus operandi yang digunakan pelaku tidak hanya terbatas pada investasi emas, tetapi juga merambah ke skema investasi minyak goreng dan tepung dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan. Berdasarkan laporan bernomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal kepada para korbannya. Salah satu korban, MRM, dijanjikan keuntungan sebesar Rp 19.000 per karton untuk investasi minyak goreng dan tepung. Namun, untuk dapat berinvestasi, korban harus menyetorkan modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah menunggu selama delapan bulan, MRM tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.

Selain investasi minyak goreng dan tepung, pelaku juga menawarkan investasi emas dengan konsep multi level marketing (MLM). Dalam skema ini, korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar Rp 500.000 per bulan dengan investasi awal Rp 10 juta. Korban lain berinisial WN, tergiur dengan tawaran tersebut dan terus menambah dana investasinya hingga mencapai Rp 70 juta. Namun, sama seperti korban lainnya, WN juga tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku selalu memberikan berbagai alasan untuk menunda pembayaran keuntungan. Bahkan, pelaku sempat mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan yang tidak jelas. Polisi berhasil menangkap M di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru, pada Jumat (9/5/2025). Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas dan satu surat perjanjian.

Saat ini, M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran penipuan M.

Skema penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh M ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.