Pembangunan IKN: Pemerintah Pastikan Kompensasi Lahan Rampung, Tanpa Penggusuran

Pembangunan IKN: Kompensasi Lahan Rampung, Tanpa Penggusuran

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan kepastian terkait proses pemberian kompensasi lahan kepada warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan bahwa mayoritas warga telah menerima kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat. Proses tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN, yang menjamin hak-hak masyarakat terdampak.

Proses penyelesaian administrasi masih berlangsung bagi sejumlah warga yang belum menerima kompensasi. Alimuddin menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. OIKN memastikan proses tersebut akan segera diselesaikan. Sementara itu, proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku tengah memasuki tahap pengadaan lahan. Sebagian besar pemilik lahan telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan, dan proses selanjutnya menunggu kelengkapan dokumen. Untuk kasus warga yang menolak nilai kompensasi yang diajukan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan negeri, guna memastikan keadilan dan transparansi.

Mitigasi Risiko dan Transparansi:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendalian banjir guna meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat. Alimuddin menekankan bahwa hingga saat ini warga masih bermukim di lokasi tersebut dan infrastruktur jalan telah diperbaiki untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada penggusuran paksa dalam proses pembangunan IKN. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keberhasilan penyelesaian proses ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.

Keterlibatan Masyarakat dan Keberlanjutan:

Proses pengadaan lahan untuk pembangunan IKN berjalan lancar berkat kerjasama dan pemahaman yang baik antara pemerintah dan masyarakat. OIKN terus berupaya untuk memastikan setiap warga terdampak menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini juga menjadi bukti bahwa pembangunan IKN dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan keadilan bagi masyarakat setempat. Pemerintah berharap dengan penyelesaian masalah kompensasi lahan ini, pembangunan IKN dapat terus berlanjut dengan lancar tanpa hambatan berarti.

  • Proses pengadaan lahan untuk proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku masih berlanjut.
  • Pemerintah memastikan tidak ada warga yang digusur dalam proses pembangunan IKN.
  • Mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri disiapkan untuk kasus warga yang menolak nilai kompensasi.
  • Kementerian PUPR melakukan peninjauan ulang desain proyek untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
  • Infrastruktur jalan di sekitar lokasi telah diperbaiki.