Eks Dirut Sritex Diperiksa Intensif Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex dengan mengamankan mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dilakukan di kediamannya di Solo pada Selasa malam dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Iwan masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia menegaskan bahwa tim penyidik memiliki waktu untuk menentukan status hukum Iwan selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. “Penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update seperti apa,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini diduga terkait dengan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex dengan nilai total mencapai hampir Rp 3,6 triliun. Kejagung saat ini fokus meneliti aliran dana dan potensi penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Diduga terdapat empat bank yang terlibat dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. Namun, Harli belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan peran dari masing-masing pihak yang terlibat.
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini. Perkembangan kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut kepada publik setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti yang ada.