Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditahan dan Dibawa ke Jakarta Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menahan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Selasa (20/5/2025). Penahanan ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah, yang memfasilitasi penahanan sementara sebelum Iwan dibawa ke Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai lokasi transit. Iwan tiba di Kejari Solo pada pukul 22.00 WIB didampingi petugas dari Kejagung, menghabiskan malam di sana, dan kemudian dibawa menuju Bandara Adi Soemarmo pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Proses penahanan dan pemindahan sepenuhnya berada di bawah kendali Kejagung.

Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah, membenarkan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto di Solo. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil ternama tersebut.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail kasus yang menjerat Iwan, Kejagung diketahui tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Penyelidikan ini juga menyasar sejumlah bank daerah yang memberikan pinjaman kepada perusahaan tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa dana dari bank daerah termasuk dalam kategori keuangan negara, sehingga penyalahgunaannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kasus ini mencuat seiring dengan kabar kesulitan keuangan yang dialami Sritex dalam beberapa waktu terakhir. Dugaan korupsi dalam pemberian kredit semakin memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.