WNA AS Ditahan Imigrasi: Produksi dan Distribusi Konten Pornografi Ilegal Terbongkar
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menahan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK atas dugaan produksi dan pendistribusian konten pornografi secara ilegal di wilayah Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
TK, yang masuk ke Indonesia pada tanggal 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, dalam praktiknya, ia diduga menyalahgunakan izin tersebut dengan memproduksi ratusan video pornografi amatir dan memasarkannya melalui platform media sosial.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang menemukan promosi konten video berbayar di platform X. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke sebuah grup Telegram yang terhubung dengan akun X tersebut. Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem imigrasi, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai TK.
Modus operandi TK adalah merekrut individu di tempat-tempat hiburan di Bali untuk menjadi lawan main dalam video porno yang diproduksinya. Pihak imigrasi mengidentifikasi setidaknya dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai korban dalam kasus ini. TK ditangkap pada tanggal 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat berupaya meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Kamera dan peralatan perekam video
- Telepon genggam
- Tablet
- Hard disk eksternal berisi ratusan video pornografi
Analisis forensik digital yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Saat ini, TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Mei 2025.
Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung, Hadiman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas perkara yang telah diterima dan melimpahkannya ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P21).
TK dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.