Jumlah Narapidana yang Berpotensi Mendapatkan Amnesti Menyusut Drastis

Jumlah Narapidana yang Berpotensi Mendapatkan Amnesti Menyusut Drastis

Jakarta - Proses verifikasi narapidana yang berpotensi menerima amnesti atau pengampunan terus berjalan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang memenuhi syarat kini menyusut drastis menjadi sekitar 1.000 orang. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan data awal yang mencapai 44.495 narapidana yang diusulkan.

"Sampai saat ini, kami terus melakukan verifikasi secara intensif. Data awal yang kami terima dari Dirjen PAS menunjukkan angka 44.000, kemudian menyusut menjadi 19.000, dan kini berada di kisaran 1.000 sekian," ungkap Widodo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Widodo menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dirjen PAS, kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selain itu, pihaknya juga melibatkan akademisi hukum pidana sebagai эксперт independen untuk memberikan masukan.

"Kami melakukan uji petik dengan para ahli hukum pidana tanpa memberikan informasi personal narapidana untuk menjaga independensi. Prinsipnya, para pakar hukum pidana mendukung pemberian amnesti ini," ujarnya.

Sesuai dengan kesepakatan, narapidana yang berhak mendapatkan amnesti adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  • Pengguna narkotika (bukan bandar)
  • Pelanggaran UU ITE terkait penghinaan presiden, kepala negara, atau pemerintah
  • Tindak pidana makar tanpa senjata
  • Narapidana dengan kebutuhan khusus, seperti:
    • Gangguan jiwa
    • Lanjut usia (di atas 70 tahun)
    • Disabilitas mental

Widodo menegaskan bahwa narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Kasus Tipikor akan diproses melalui mekanisme grasi yang pertimbangannya diberikan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan melalui amnesti yang memerlukan persetujuan DPR.

Pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang ingin memberikan pengampunan kepada narapidana atas dasar kemanusiaan. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman telah menyampaikan bahwa amnesti juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Presiden akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana yang saat ini sedang kami asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Menkum Supratman pada Desember 2024.

Diharapkan, pemberian amnesti ini dapat mengurangi beban lapas hingga 30 persen dan memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat.