Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap: Kejagung Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi

Kabar penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, Iwan Setiawan Lukminto sempat berada di Kejari Solo sebelum dibawa oleh tim dari Kejaksaan Agung.

Tim dari Kejaksaan Agung tiba di Kejari Solo pada pukul 22.00 WIB dan menggunakan fasilitas tersebut sebagai tempat transit hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya, sebelum kemudian bertolak menuju Bandara Adi Soemarmo. Pihak Kejari Solo memberikan dukungan penuh dalam penyediaan lokasi transit, sementara proses teknis penangkapan sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut. Penyelidikan ini juga menyasar pada proses pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada Sritex, yang mana bank daerah tersebut merupakan bank pemerintah. Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, terlebih Sritex diketahui tengah menghadapi tantangan finansial. Status Iwan Setiawan Lukminto saat ini berada di bawah wewenang Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.