Tergiur Keuntungan Palsu, Warga Johar Baru Tertipu Investasi Bodong Minyak Goreng

Kasus penipuan berkedok investasi bodong kembali mencoreng citra bisnis di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang warga berinisial MRM menjadi korban setelah tergiur iming-iming keuntungan besar dari investasi grosir minyak goreng dan tepung yang ditawarkan oleh seorang wanita berinisial M (37).

Menurut keterangan AKP Mohamad Rasid, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, modus operandi pelaku adalah menjanjikan keuntungan fantastis sebesar Rp 19.000 per karton minyak goreng dan tepung kepada korban. Syaratnya, korban harus menyetorkan modal awal sebesar Rp 40 juta. MRM yang tergiur dengan tawaran menggiurkan tersebut, tanpa ragu menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Namun, setelah delapan bulan berlalu, janji manis keuntungan tak kunjung tiba. MRM merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa selain MRM, terdapat korban lain berinisial WN yang juga mengalami kerugian akibat investasi bodong serupa. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 110 juta.

Modus penipuan yang dialami WN sedikit berbeda. Ia diiming-imingi keuntungan tetap sebesar Rp 500.000 per bulan dari investasi emas berkonsep multi level marketing (MLM) dengan modal awal Rp 10 juta. WN yang tergiur, terus menambah dananya hingga mencapai total Rp 70 juta. Namun, sama seperti MRM, WN juga tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku selalu memberikan alasan yang tidak masuk akal. Bahkan, M sempat mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan yang tidak jelas, termasuk istilah "masuk ke dalam hutan".

Tim Reskrim Polsek Johar Baru bergerak cepat setelah menerima laporan dari para korban. Pada hari Jumat (9/5/2025), M berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas
  • Satu surat perjanjian

Saat ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, M terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari praktik investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa melakukan riset dan verifikasi yang cermat. Selalu pastikan bahwa perusahaan atau individu yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dan reputasi yang baik.