DPR Akan Bahas RUU Angkutan Online Pasca-Aksi Protes Pengemudi
Pasca demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menunjukkan respons dengan berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang mengatur tentang angkutan online. Inisiatif ini muncul sebagai upaya untuk menjembatani aspirasi dan tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi terbaik untuk menanggapi keluhan dan aspirasi para pengemudi. Menyikapi hal tersebut, DPR berencana untuk segera memulai pembahasan RUU yang secara khusus mengatur operasional angkutan online.
"Kami telah menerima arahan dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang tentang angkutan online," ujar Lasarus dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan perwakilan pengemudi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Lasarus menekankan bahwa penyusunan RUU ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, tidak hanya terbatas pada Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. Komisi IX akan menangani aspek ketenagakerjaan karena bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi I akan membahas sistem aplikasi karena bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komisi XI akan membahas sistem pembayaran yang terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena kompleksitas permasalahan yang ada, Lasarus mengindikasikan kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU angkutan online ini secara lebih mendalam dan komprehensif. Hal ini mengingat luasnya cakupan isu yang perlu dipertimbangkan.
"Melihat kompleksitas dan cakupan isu yang ada, saya berpendapat bahwa pembentukan Pansus akan menjadi wadah yang tepat untuk membahas RUU Angkutan Online ini," ungkapnya.
Lasarus menambahkan bahwa pembahasan RUU ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator, serta regulasi terkait jenis kendaraan yang digunakan. Pansus akan bertugas untuk mengkaji dan merumuskan setiap pasal dan ayat dalam RUU dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan undang-undang ini. Setiap pasal dan ayat yang akan dibahas akan dikonsultasikan dengan para pengemudi, aplikator, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah agar undang-undang ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojol dan taksi online beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu, termasuk potongan tarif aplikasi yang dianggap memberatkan dan sistem operasional yang dinilai merugikan mitra pengemudi.