Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2025: Jadwal dan Tahapan Lengkap

Provinsi Jawa Tengah bersiap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2025/2026. Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Mei 2025, menandai awal dari serangkaian tahapan yang telah dirancang secara sistematis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Sekretaris PPDB Jateng 2025/2026, Sunarto, alur PPDB akan dimulai dengan pengajuan akun oleh calon peserta didik, diikuti dengan verifikasi dokumen. Tahapan ini krusial untuk memastikan validitas data calon siswa sebelum melangkah ke tahap berikutnya. "Pengajuan akun dan verifikasi dokumen akan berlangsung dari tanggal 26 Mei hingga 10 Juni. Setelah proses ini, calon peserta didik perlu melakukan aktivasi akun, yang dijadwalkan dari tanggal 3 hingga 10 Juni," jelas Sunarto.

Berikut adalah rincian tahapan PPDB Jawa Tengah 2025:

  • Pengajuan Akun: 26 Mei – 10 Juni 2025
  • Verifikasi Berkas: 27 Mei – 10 Juni 2025
  • Aktivasi Akun: 3 – 10 Juni 2025
  • Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan: 12 – 17 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 20 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 23 – 26 Juni 2025
  • Pengumuman Peserta Cadangan: 27 Juni 2025
  • Daftar Ulang Peserta Cadangan: 2 – 3 Juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran Baru: 14 Juli 2025

Setelah aktivasi akun, calon peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih sekolah yang diinginkan dan melakukan pendaftaran. Fleksibilitas diberikan dengan memperbolehkan perubahan pilihan sekolah selama masa pendaftaran berlangsung. Tahap pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah ini dibuka dari tanggal 12 hingga 17 Juni 2025.

Sunarto menekankan pentingnya proses daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Kegagalan dalam melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan mengakibatkan kehilangan hak untuk diterima di sekolah tersebut. Kuota yang tidak terisi akan dialihkan kepada peserta cadangan.

"Jika terdapat calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, maka kuota tersebut akan diberikan kepada peserta cadangan yang dinyatakan diterima. Pengumuman peserta cadangan akan dilakukan pada tanggal 27 Juni, dan mereka diberikan kesempatan untuk daftar ulang pada tanggal 2 hingga 3 Juli," paparnya.

Sistem PPDB tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Terdapat perbedaan proporsi kuota jalur masuk antara SMA dan SMK.

Untuk SMA, kuota jalur zonasi ditetapkan minimal 33%, afirmasi minimal 32%, prestasi minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%. Sementara untuk SMK, jalur prestasi memiliki porsi terbesar, yakni minimal 75%, diikuti jalur afirmasi 15% dan zonasi 10%.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi PPDB Jateng.