Polri Tumpas Sindikat 'Fantasi Sedarah' di Facebook, Anggota DPR Apresiasi Tindakan Cepat

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan daring yang dikenal dengan nama grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Grup ini terindikasi kuat menyebarkan konten yang melanggar norma, termasuk inses dan pornografi. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Polri, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan pujian atas respons cepat dan tindakan tegas yang telah diambil.

Nasir Djamil menyatakan, "Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri yang telah berhasil menemukan dan menangkap pemilik serta pengelola akun grup 'Fantasi Sedarah'." Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan preventif dan represif yang dilakukan oleh kepolisian sangat krusial dalam melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konten-konten menyimpang tersebut.

Menurut Nasir, keberadaan grup semacam 'Fantasi Sedarah' bukan hanya melanggar hukum dan norma sosial, tetapi juga berpotensi merusak moral bangsa jika dibiarkan berkembang. Oleh karena itu, ia berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif para pelaku, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

"Respons cepat ini menunjukkan bahwa polisi mampu melindungi masyarakat dari promosi penyimpangan orientasi seksual yang merusak moral bangsa," tambahnya. Nasir juga mendorong agar kepolisian dapat menyampaikan informasi secara transparan kepada publik mengenai motif di balik tindakan para pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Ia menggambarkan para pembuat dan pengunggah konten tersebut sebagai pihak yang sangat berani menyebarkan 'penyakit' di masyarakat.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, sebelumnya menginformasikan bahwa para pelaku telah diamankan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Saat ini, proses pemeriksaan intensif sedang berlangsung untuk mengungkap motif para pelaku serta potensi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' memiliki ribuan anggota. Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Berikut poin penting dalam penindakan kasus ini:

  • Penangkapan 6 orang pelaku oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
  • Penyelidikan mendalam terkait motif dan potensi tindak pidana lain.
  • Penelusuran terhadap ribuan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
  • Kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena implikasinya terhadap moralitas dan keamanan masyarakat, khususnya di dunia maya. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran konten serupa di masa mendatang.