Kontroversi Penunjukan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD RI: Desakan Penegakan Aturan Rangkap Jabatan Menguat
Penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menuai sorotan tajam. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan menertibkan praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan perundang-undangan.
Ray Rangkuti menegaskan bahwa pengangkatan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD RI, yang dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, Pasal 28 UU Polri secara jelas mengatur bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali pada 11 jabatan tertentu yang telah diatur secara spesifik.
"Kapolri harus segera membenahi anggota polisi aktif yang menjabat di jabatan sipil di luar 11 instansi dan lembaga negara yang diperkenankan UU,” tegas Ray Rangkuti.
Lebih lanjut, Ray Rangkuti menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan oleh perwira aktif Polri bukan merupakan fenomena baru. Ia menilai bahwa praktik ini telah lama dibiarkan, terutama sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, ia mendesak agar praktik tersebut segera dikoreksi.
"Praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non kepolisian ini sudah terlalu banyak. Telah terjadi pembiaran sedemikian rupa, khususnya sejak masa periode kedua Jokowi. Sudah semestinya saat ini dikoreksi,” ungkapnya.
Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI pada tanggal 19 Mei 2025 di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, semakin memperkuat sorotan terhadap isu ini. Penunjukan ini dinilai kontradiktif dengan Pasal 414 ayat (2) UU MD3, yang menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal DPD RI pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sultan Bachtiar Najamudin selaku Ketua DPD RI menyampaikan bahwa penunjukan pejabat dalam kementerian atau lembaga adalah hal yang wajar untuk mencapai kinerja yang optimal seiring dengan perkembangan dinamika baik internal maupun eksternal. Akan tetapi, penunjukan Irjen Iqbal yang merupakan polisi aktif tetap menuai polemik di tengah masyarakat.