Pemkab Gunungkidul Berikan Kompensasi Bagi Peternak yang Ternaknya Mati Akibat Penyakit Menular

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemberian kompensasi bagi peternak yang mengalami kerugian akibat kematian ternak karena penyakit menular atau efek samping vaksinasi. Peraturan ini diharapkan dapat meringankan beban para peternak dan mendorong pelaporan kasus penyakit hewan secara tepat waktu.

Perbup Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025, yang disahkan pada 16 April 2025, menjabarkan tata cara pemberian kompensasi dan/atau bantuan untuk pemberantasan penyakit hewan menular, serta kompensasi bagi hewan sehat yang dimusnahkan (depopulasi). Dasar hukum dari Perbup ini adalah Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 yang menetapkan jenis penyakit dan hewan yang berhak mendapatkan kompensasi atau bantuan.

Kompensasi diberikan kepada peternak yang ternaknya mati akibat tujuh penyakit menular utama, yaitu:

  • Antraks
  • Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
  • Lumpy Skin Disease (LSD)
  • Septicaemia Epizootica
  • Parasit Darah
  • Brucellosis
  • Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV)

Untuk sapi, kompensasi berlaku untuk semua jenis penyakit tersebut. Sementara itu, untuk kambing dan domba, kompensasi diberikan jika kematian disebabkan oleh Antraks, PMK, Parasit Darah, atau Brucellosis.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menjelaskan bahwa peternak yang ingin mengajukan kompensasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Surat keterangan kepemilikan ternak
  • Surat hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian ternak
  • Dokumentasi proses penguburan ternak sesuai standar operasional prosedur (SOP)

Besaran kompensasi yang diberikan bervariasi, dengan nilai maksimal Rp5 juta per ekor untuk sapi atau kambing yang mati akibat penyakit menular. Besaran kompensasi ini akan disesuaikan berdasarkan umur ternak.

Selain kematian akibat penyakit menular, Pemkab Gunungkidul juga memberikan kompensasi bagi ternak yang mati setelah divaksinasi. Besaran kompensasi untuk kasus ini mencapai maksimal Rp10 juta per ekor. Namun, pemberian kompensasi ini akan didahului dengan pemeriksaan oleh petugas DPKH.

Wibawanti menjelaskan alur pengajuan kompensasi. Peternak harus melaporkan kejadian kematian ternak ke DPKH. Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, DPKH akan meneruskan berkas pengajuan ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), yang selanjutnya akan diajukan ke Bupati Gunungkidul untuk persetujuan.

Meski Perbup telah diterbitkan sejak 16 April 2025, hingga saat ini belum ada peternak yang menerima kompensasi. Wibawanti mengungkapkan bahwa beberapa laporan kematian ternak telah diterima, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perbup.