Terbukti Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi III sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dono Parwoto, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II, ruas Cikunir-Karawang Barat. Putusan dibacakan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rachmanto, menyatakan bahwa Dono Parwoto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman badan, Dono Parwoto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 510.085.261.485,41. Meskipun JPU tidak menuntut Dono Parwoto untuk membayar uang pengganti atas kerugian tersebut, kewajiban itu dibebankan kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Dono Parwoto menjadi terdakwa kelima yang divonis dalam perkara korupsi ini. Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, antara lain:

  • Djoko Dwijono (eks Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek/JJC)
  • Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC)
  • Sofiah Balfas (Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama)
  • Tony Budianto Sihite (eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting)