Gerindra Dorong Legalisasi Badan Usaha Partai Politik untuk Pendanaan Mandiri
Partai Gerindra mengusulkan perubahan regulasi yang memungkinkan partai politik (parpol) mendirikan dan mengelola badan usaha. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber pendanaan yang lebih mandiri dan akuntabel bagi partai.
Dalam pernyataannya di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Muzani menekankan pentingnya peran negara dalam mendukung kegiatan partai politik, terutama dalam bidang pendidikan politik dan kaderisasi. Ia menjelaskan bahwa partai politik merupakan sumber penting bagi lahirnya pemimpin bangsa di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pendanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muzani berpendapat bahwa dengan memiliki badan usaha, partai politik tidak akan sepenuhnya bergantung pada bantuan dana dari negara. Hal ini akan memberikan otonomi lebih besar kepada partai dalam menjalankan kegiatan operasional dan program-programnya. Ia mencontohkan, badan usaha ini dapat bergerak di berbagai sektor ekonomi yang relevan, asalkan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan ini muncul karena adanya larangan dalam undang-undang saat ini yang melarang partai politik untuk berbisnis atau memiliki badan usaha. Muzani berharap agar pemerintah dan pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan kembali aturan ini, sehingga partai politik memiliki alternatif sumber pendanaan yang sah dan berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi dasar usulan Partai Gerindra:
- Kemandirian Pendanaan: Mengurangi ketergantungan pada dana negara dan donasi yang tidak stabil.
- Akuntabilitas: Memastikan sumber pendanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Keberlanjutan: Menciptakan sumber pendapatan yang stabil untuk mendukung kegiatan partai dalam jangka panjang.
- Profesionalisme: Meningkatkan profesionalisme partai dalam mengelola sumber daya dan menjalankan program-programnya.
Muzani menambahkan bahwa legalisasi badan usaha partai politik akan memberikan dampak positif bagi demokrasi di Indonesia. Partai politik akan menjadi lebih mandiri, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi.