Indonesia Berupaya Hapus Tarif Mebel ke AS Guna Dongkrak Ekspor

Indonesia Berupaya Tingkatkan Ekspor Mebel ke Amerika Serikat Melalui Penghapusan Tarif

Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menghapus tarif yang dikenakan pada produk mebel. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing dan mendongkrak volume ekspor mebel nasional ke pasar AS. Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai ekspor furnitur Indonesia ke AS telah mencapai US$ 1,64 miliar atau sekitar Rp 27 triliun, dengan pangsa pasar sebesar 5,57%.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini produk mebel Indonesia yang diekspor ke AS dikenakan bea masuk sebesar 3%. Selain itu, pemberlakuan tarif resiprokal oleh AS sempat meningkatkan tarif menjadi 10% selama masa negosiasi. Pemerintah Indonesia berupaya menghapus tarif resiprokal ini agar ekspor mebel kembali dikenakan tarif normal sebesar 3%.

"Kami berupaya agar tarif resiprokal ini dihapuskan, sehingga tarif yang berlaku tetap 3%," ujar Budi Santoso dalam acara peluncuran Indonesia International Furniture Expo 2026. Ia menambahkan bahwa negosiasi dengan pihak AS terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Selain berupaya menghapus tarif, Kemendag juga tengah melakukan deregulasi untuk mempermudah ekspor mebel. Deregulasi ini mencakup penghapusan kewajiban V-Legal untuk produk turunan kayu seperti furnitur dan kerajinan. V-Legal merupakan dokumen yang membuktikan legalitas dan kelestarian kayu yang digunakan dalam produk ekspor.

"Kami mengusulkan agar produk turunan kayu seperti furnitur dan kerajinan tidak perlu lagi V-Legal, kecuali untuk negara-negara yang membutuhkannya seperti Inggris dan Uni Eropa," jelas Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa penghapusan V-Legal akan mempermudah pelaku UMKM dalam melakukan ekspor karena mereka umumnya menggunakan bahan baku kayu dari hulu yang telah memiliki sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).

Budi Santoso menargetkan Indonesia dapat meningkatkan peringkat ekspor furnitur dan kerajinan dari urutan ke-20 menjadi 10 besar dunia. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah terus berupaya mengatasi berbagai kendala dan memberikan kemudahan bagi para eksportir.

Deregulasi Ekspor dan Kemudahan Berusaha

Inisiatif deregulasi yang digagas Kemendag tidak hanya menyasar impor, tetapi juga ekspor, termasuk kemudahan berusaha di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekspor nasional.

Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan asosiasi terkait terus dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan efisien. Pemerintah berharap, dengan berbagai upaya ini, ekspor mebel Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Upaya Mendongkrak Ekspor Mebel Nasional

Langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia, mulai dari negosiasi penghapusan tarif hingga deregulasi ekspor, merupakan wujud komitmen untuk mendukung industri mebel nasional. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan daya saing produk mebel Indonesia di pasar global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.