Pengemudi Ojol dan Taksi Online Desak DPR Turun Tangan Atasi Potongan Aplikasi yang Merugikan
Sejumlah perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online dari berbagai asosiasi menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi V DPR RI terkait besaran potongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan sebelumnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, para pengemudi mengungkapkan kekecewaan mereka atas praktik potongan biaya aplikasi yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022. Ketentuan tersebut mengatur bahwa batas maksimal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol adalah 20%.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa banyak aplikator yang masih menerapkan potongan di atas 20%, bahkan mencapai hampir 50%. Kondisi ini dinilai sangat merugikan para pengemudi ojol.
"Detik ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga mencapai hampir 50%. Sepanjang itu pak, 365 hari dikali 3 tahun saat ini udah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami R2 (roda dua)," ujar Igun.
Igun mendesak agar Komisi V DPR RI dapat membantu menyelesaikan persoalan ini dengan menetapkan potongan biaya aplikasi maksimal 10%. Ia berharap, dengan potongan yang lebih rendah, para pengemudi ojol dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak.
"Nilai kami menentukan 10% akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut. Mereka sudah ngambil dari kami sebanyak itu pak. Sekarang saatnya kami menagih. Kami hanya minta bagian mereka cukup 10% saja, bagian kami 90%," tegasnya.
Senada dengan Igun, perwakilan Aliansi Korban Aplikator, Ade Armansyah, yang merupakan pengemudi taksi online, mengungkapkan bahwa mereka merasa diperlakukan seperti 'sapi perah' oleh aplikator. Ia mengeluhkan kurangnya transparansi dalam penentuan tarif dan argo, serta besarnya potongan biaya yang dikenakan.
"Makanya kami minta sama mereka, kalau mereka mau untung 10% kami pun juga harus untung 10%. Karena dari hitungan kami, kami per 10 km itu kami rugi kurang lebih Rp 12 ribu per 10 km. Jadi kalau mereka boleh untung 20%, masa kami tidak boleh untung 10%?," ungkap Ade.
Para pengemudi berharap, dengan adanya perhatian dan dukungan dari DPR, persoalan potongan biaya aplikasi yang merugikan ini dapat segera diselesaikan dan tercipta keadilan bagi para pengemudi ojol dan taksi online.