Polisi Ringkus Pembuat Video Asusila Anak di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di media sosial Facebook. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'.
Salah satu tersangka, berinisial MS, merupakan anggota aktif grup tersebut. MS diduga kuat sebagai pembuat video asusila yang melibatkan anak-anak. Penangkapan MS dilakukan oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Tengah pada hari Senin, 20 Mei lalu. Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, MS merekam sendiri adegan tidak senonoh tersebut menggunakan telepon selulernya.
"MS merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook Fantasi Sedarah," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain MS, lima tersangka lainnya juga berhasil diamankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari admin grup hingga anggota yang aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan. Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa wilayah di Sumatera dan Pulau Jawa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, handphone, SIM card, serta dokumen berupa video dan foto yang berisi konten pornografi anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh konten pornografi anak terhadap perkembangan psikologis dan moral anak-anak.