Kejaksaan Agung Sita Aset Rest Area Tol Jagorawi Terkait Skandal Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sebuah rest area yang terletak di ruas Tol Jagorawi Km 21B, tepatnya di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, menjadi sasaran penyitaan. Tim penyidik memasang plang penyitaan di lokasi tersebut, menandakan bahwa aset tersebut telah resmi berada di bawah pengawasan negara.

Rest area tersebut disita dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan (SP) yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung dengan nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Plang penyitaan yang dipasang secara jelas menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang tertera pada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), kawasan rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal ini menunjukkan kompleksitas kepemilikan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejagung telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.

Salah satu individu yang terlibat dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis hukuman 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah ini. Selain hukuman penjara, Tamron juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam salinan putusannya menyatakan perubahan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang diajukan banding. Putusan ini semakin memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah besar uang negara dan melibatkan berbagai pihak, baik individu maupun korporasi. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.