Bareskrim Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dalam Grup 'Fantasi Sedarah': Ipar dan Keponakan Jadi Korban
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan grup daring bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial MS (32), yang diduga kuat menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah mengungkap adanya tiga korban berjenis kelamin perempuan di Jawa Tengah. Korban terdiri dari satu orang dewasa berusia 21 tahun, yang merupakan adik ipar pelaku, serta dua anak perempuan berusia 8 dan 12 tahun, yang merupakan keponakan dari pelaku MS.
"Tersangka MS telah diamankan pada hari Senin (19/5). Berdasarkan hasil investigasi, pelaku membuat foto dan video yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan terhadap semua korban. Lebih lanjut, terhadap korban anak-anak, pelaku juga melakukan tindakan pencabulan," ungkap Brigjen Nurul dalam konferensi pers.
Selain kasus di Jawa Tengah, Bareskrim juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Bengkulu. Pelaku dalam kasus ini berinisial MJ (25) yang juga ditangkap pada hari Senin (19/5). Korban MJ adalah tetangga pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban telah mengalami pencabulan sebanyak tiga kali.
"Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus operandi yang dilakukan adalah pencabulan sebanyak tiga kali," jelas Brigjen Nurul.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non-fisik, eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindakan ini juga termasuk perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur.
Berikut adalah rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan:
- Pelecehan Fisik: Sentuhan atau tindakan fisik yang tidak diinginkan dan bersifat seksual.
- Pelecehan Non-Fisik: Ucapan atau perilaku yang merendahkan atau melecehkan secara seksual.
- Eksploitasi Seksual: Pemanfaatan anak-anak untuk tujuan seksual atau komersial.
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Penyebaran konten seksual anak-anak melalui media elektronik.
- Perbuatan Cabul Terhadap Anak: Tindakan seksual yang melanggar hukum dan melibatkan anak-anak.