Direktur PT Deka Sari Perkasa Akui Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Suami Mantan Wali Kota Semarang

Direktur PT Deka Sari Perkasa Akui Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Suami Mantan Wali Kota Semarang

Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Rachmat mengakui telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan bagi Alwin Basri. Rachmat sendiri kini berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terkait dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, Rachmat menjelaskan bahwa inisiatif penyediaan dana tersebut murni berasal dari dirinya, tanpa adanya permintaan langsung dari Alwin Basri. Ia mengklaim bahwa Alwin hanya menyampaikan kebutuhan terkait urusan politik, yang kemudian ia interpretasikan sebagai sinyal untuk memberikan dukungan finansial.

"Saya sendiri yang menafsirkan obrolan saya dengan Pak Alwin, saya menyisihkan uang untuk membantu Pak Alwin," ungkap Rachmat dalam persidangan.

Dana tersebut, lanjut Rachmat, merupakan bentuk apresiasi atas bantuan Alwin dalam memfasilitasi akses ke Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk siswa sekolah. Ia mengaku telah diperkenalkan dengan pihak dinas oleh Alwin.

"Saya sudah diperkenalkan dengan dinas," imbuhnya.

Kendati demikian, Rachmat mengakui bahwa tidak seluruh dana yang disiapkannya itu diserahkan kepada Alwin Basri. Sebagian dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Hanya sebagian, uang itu habis saya pakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri. Pada sidang perdana yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan tiga dakwaan terkait korupsi.

Selain pasangan suami istri tersebut, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu:

  • Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang
  • Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 9 miliar.