Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kecurangan Isi Kemasan Minyakita

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kecurangan Isi Kemasan Minyakita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan isi kemasan minyak goreng Minyakita. Penyelidikan ini dilatarbelakangi temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Mentan Amran menemukan ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada label kemasan Minyakita dengan isi sebenarnya. Kemasan berlabel 1 liter, nyatanya hanya berisi 750-800 mililiter.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti dan tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tiga produsen Minyakita, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang), menjadi fokus penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Pihak Bareskrim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kombes Pol Burhanuddin, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini secara tuntas.

Selain dugaan kecurangan volume, sidak tersebut juga mengungkap pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita ditemukan dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Praktik ini dinilai merugikan konsumen, terutama menjelang bulan Ramadan ketika permintaan bahan pokok meningkat tajam. Mentan Amran menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan meminta pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti bersalah.

Amran juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di bidang pangan agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah, tegasnya, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran aman dan sesuai standar. Tindakan tegas, termasuk penutupan usaha dan pencabutan izin, akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyelidikan Bareskrim Polri atas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Daftar Perusahaan yang Diselidiki:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok)
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)