Transisi BLUD Hambat Pembayaran Jasa Pelayanan Ratusan Tenaga Kesehatan di Nunukan

Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menghadapi kendala dalam pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi sekitar 885 tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses transisi puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akibat perubahan status ini, pembayaran jaspel tertunda sejak Januari 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia, menjelaskan bahwa pihaknya bersama bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nunukan sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan dana kapitasi. Perbup ini akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan keuangan puskesmas dan pembayaran jaspel. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menciptakan fleksibilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan puskesmas sebagai unit pelaksana teknis daerah.

Meskipun puskesmas telah mengelola keuangan secara mandiri, sinkronisasi dengan bagian hukum dianggap perlu untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Dinkes Nunukan berharap Perbup tersebut dapat segera diselesaikan pada bulan ini. Jika proses pembahasan selesai dan Perbup disahkan, Dinas Kesehatan berjanji akan membayarkan jaspel secara rapel selama lima bulan, atau selama masa penundaan pembayaran. Dari 18 puskesmas yang ada di Kabupaten Nunukan, 16 di antaranya telah beralih status menjadi BLUD. Sementara itu, Puskesmas Binusan dan Puskesmas Binter belum dapat dialihkan karena pertimbangan rendahnya kapitasi dan penghasilan yang diterima.

Berikut daftar puskesmas yang belum beralih status menjadi BLUD:

  • Puskesmas Binusan
  • Puskesmas Binter