DPR Pertimbangkan Pembentukan Pansus untuk RUU Transportasi Online: Keterlibatan Multikomisi Jadi Sorotan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Usulan ini muncul dari Ketua Komisi V DPR, Lasarus, yang menekankan perlunya keterlibatan berbagai komisi di DPR mengingat kompleksitas isu yang diatur dalam RUU tersebut.
Lasarus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima amanat dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan RUU Transportasi Online. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama komunitas ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Lasarus menegaskan komitmennya untuk mencari titik temu terkait regulasi yang mengatur operasional transportasi online.
Menurut Lasarus, pembahasan RUU Transportasi Online tidak dapat hanya difokuskan di Komisi V yang membidangi transportasi. Ia berpendapat bahwa RUU ini menyentuh berbagai aspek yang menjadi ranah komisi lain. Beberapa komisi yang dianggap perlu dilibatkan antara lain:
- Komisi I: Terkait dengan sistem yang dibangun oleh angkutan online di bidang komunikasi dan informatika (Komdigi).
- Komisi IX: Terkait dengan hubungan kerja antara pengemudi (driver) dan aplikator, yang menyangkut isu ketenagakerjaan.
- Komisi XI: Terkait dengan sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi transportasi online, yang berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Lasarus juga menyinggung perlunya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan RUU ini. Dengan mempertimbangkan luasnya cakupan isu dan banyaknya pihak yang terlibat, Lasarus berpendapat bahwa pembentukan Pansus akan menjadi langkah yang tepat.
"Melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir, bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya pansus bukan panja di Komisi V, tapi pansus undang-undang angkutan online," jelas Lasarus.
Meski demikian, Lasarus menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pembentukan Pansus masih menunggu persetujuan dari pimpinan DPR. Ia juga meyakinkan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online tidak akan terbatas pada pandangan Komisi V saja.
Lebih lanjut, Lasarus mencontohkan beberapa isu spesifik yang memerlukan keterlibatan komisi lain. Misalnya, pengaturan mengenai jenis sepeda motor yang digunakan untuk angkutan online, yang melibatkan Kementerian Perindustrian. Atau pembahasan mengenai hubungan antara pengemudi dan aplikator, apakah sebagai hubungan kerja atau kemitraan, yang menjadi ranah Komisi IX.
Lasarus juga memberikan jaminan kepada para pengemudi angkutan online bahwa mereka akan dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan RUU. Ia memastikan bahwa setiap pasal dan ayat yang akan dibahas akan dikonsultasikan dengan para pengemudi, sehingga undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi semua pihak, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dengan potensi pembentukan Pansus, diharapkan RUU Transportasi Online dapat dibahas secara komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait, sehingga menghasilkan regulasi yang adil dan berkelanjutan.