UIN Mataram Investigasi Tudingan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Dosen

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram telah memicu respons cepat dari pihak rektorat. Menyusul laporan yang masuk ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), UIN Mataram mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari segala aktivitas kampus.

Rektor UIN Mataram, Masnun Tahir, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran norma dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beliau menyatakan bahwa UIN Mataram tidak akan mentolerir tindakan semacam itu dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti.

Setelah mencuatnya laporan dugaan kekerasan seksual ini, rektorat segera berkoordinasi dengan UIN Care, sebuah unit khusus di kampus yang fokus pada penanganan kasus kekerasan seksual. Rektor menginstruksikan UIN Care untuk melakukan investigasi secara objektif dan transparan terkait laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, pihak kampus akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Kami berkomitmen untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari semua aktivitas kampus sambil menunggu proses di aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan kampus," tegas Masnun.

Dosen yang dilaporkan tersebut saat ini berstatus sebagai dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, UIN Mataram akan melakukan evaluasi menyeluruh, melakukan rotasi, dan mewajibkan seluruh civitas akademika untuk mematuhi pakta integritas. Pihak kampus juga berencana untuk memperbanyak pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area kampus guna meningkatkan keamanan.

Untuk mahasiswi yang menjadi korban, UIN Mataram akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma. Rektor mengimbau kepada seluruh korban kekerasan seksual lainnya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke UIN Care atau langsung ke rektorat. Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan pelaporan tidak akan memengaruhi penilaian akademik.

"Jika ada kasus kekerasan seksual, silahkan laporkan ke UIN Care. Jika merasa takut, bisa langsung melapor ke saya atau wakil rektor. Pelaporan ini tidak akan memengaruhi penilaian akademik. Ini adalah cara kami menjaga marwah kampus dan menunjukkan integritas kami," ujar Masnun.

Sebelumnya, UIN Care belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini hingga akhirnya dilaporkan ke Polda NTB.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda NTB terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah alumni dan mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi. Tindak pidana tersebut diduga terjadi antara tahun 2021 dan 2024 di salah satu ruangan di asrama kampus. Dari tujuh korban yang teridentifikasi, lima di antaranya bersedia memberikan keterangan kepada polisi.