Mahasiswa UTM Geruduk Pengadilan Bangkalan, Desak Hukuman Mati Pembunuh Mahasiswi Hamil

Ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025), menuntut keadilan atas kasus pembunuhan sadis yang menimpa salah seorang rekan mereka. Aksi ini dilakukan menjelang sidang putusan terhadap terdakwa, Moh Maulidi Al Izhaq (21), pelaku pembunuhan terhadap EJ (20), mahasiswi UTM asal Tulungagung.

Massa aksi yang didominasi mahasiswa UTM ini, membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap tindakan brutal terdakwa. Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula pada Desember 2014, ketika EJ ditemukan tewas dengan luka bakar di kawasan Kecamatan Galis, Bangkalan. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa EJ dibunuh oleh pacarnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq. Motif pembunuhan diduga karena korban yang tengah hamil menolak untuk melakukan aborsi.

Menurut keterangan saksi dan rekonstruksi kejadian, pelaku mengajak korban dengan sepeda motor dengan dalih akan menggugurkan kandungan. Namun, di tengah perjalanan terjadi percekcokan yang berujung pada pembacokan dan pembakaran korban. Perbuatan pelaku dinilai sangat keji dan sadis.

Koordinator aksi, Supardi, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa EJ. Ia mengatakan, mahasiswa UTM tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Kami datang ke sini untuk menyuarakan keadilan bagi EJ. Kami menuntut agar pelaku dihukum mati, sesuai dengan perbuatannya yang sangat keji," tegas Supardi.

Para mahasiswa juga menyoroti perencanaan matang yang dilakukan pelaku dalam melakukan pembunuhan. Mulai dari persiapan senjata tajam hingga pemilihan lokasi yang jauh dari pemukiman warga, menunjukkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawan, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menambahkan, tindakan pelaku sangat sadis dan tidak manusiawi, sehingga hukuman maksimal pantas dijatuhkan.

Aksi demonstrasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan dengan tertib dan damai. Sayangnya, tidak ada perwakilan dari PN Bangkalan yang menemui para demonstran untuk memberikan tanggapan atau berdialog. Meskipun demikian, para mahasiswa UTM tetapSolid mengawal kasus ini hingga sidang putusan esok hari.