Yoni Dores Tempuh Jalur Hukum, Lesti Kejora Diduga Langgar Hak Cipta

Yoni Dores Gugat Lesti Kejora Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Yoni Dores, seorang tokoh sentral dalam kancah musik Indonesia, baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah karya cipta Yoni Dores yang diklaim telah di-cover dan disebarluaskan tanpa izin yang sah sejak tahun 2018.

Nama Yoni Dores sendiri bukanlah sosok asing di industri musik Tanah Air. Kiprahnya telah lama mewarnai blantika musik Indonesia, dengan karya-karyanya yang pernah dipopulerkan oleh sejumlah penyanyi papan atas, termasuk almarhumah Nike Ardilla dan Inul Daratista. Pada awal kariernya, Yoni Dores sempat menggunakan nama samaran Riosa sebagai bentuk penghormatan dan agar tidak dianggap mendompleng popularitas dari nama besar Deddy Dores.

Selain dikenal sebagai seorang pencipta lagu yang produktif, Yoni Dores juga dikenal sebagai aktivis yang gigih dalam memperjuangkan hak-hak cipta para musisi. Ia merupakan pendiri Bela Cipta Indonesia (BCI), sebuah organisasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan para pencipta lagu dan pelaku industri musik di Indonesia. Melalui BCI, Yoni Dores memberikan berbagai macam dukungan kepada para musisi lokal, mulai dari bantuan hukum gratis hingga pelatihan dan pengembangan jaringan usaha.

Komitmen Yoni Dores terhadap kesejahteraan para pekerja seni tidak hanya terbatas pada bidang musik. Ia juga aktif bekerja sama dengan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja hiburan di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan kepedulian Yoni Dores yang mendalam terhadap kondisi sosial dan ekonomi para pelaku industri kreatif.

Karya-Karya Populer Yoni Dores

Beberapa karya Yoni Dores yang cukup populer di antaranya:

  • Buaya Buntung
  • Untuk Apa Ada Cinta
  • Cinta Putih
  • Bum Bum
  • Arjunanya Buaya
  • Hatiku Bagai Terpenjara
  • Cintaku Suci

Dasar Pelaporan dan Ancaman Hukuman

Pelaporan Lesti Kejora oleh Yoni Dores didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggandaan dan pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan yang diajukan oleh Yoni Dores. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan dua figur publik ternama ini.