Eksploitasi Anak di Buleleng: Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Prostitusi Online

Kasus dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban praktik prostitusi yang melibatkan aplikasi daring MiChat.

Orang tua korban telah melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke Polres Buleleng. AKP Gede Darma Diatmika, Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng tengah melakukan penyelidikan intensif.

"Benar, kami telah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng. Korban, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP, diduga dipertemukan dengan seorang pria melalui perantaraan dua orang temannya, yang diketahui berinisial GA dan A. Pria tersebut diduga memesan layanan melalui aplikasi MiChat.

Di tempat kos tersebut, korban diduga mengalami tindak persetubuhan dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 250.000. Orang tua korban, yang baru mengetahui kejadian ini beberapa waktu kemudian, segera melaporkannya ke Mapolres Buleleng pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penyidik saat ini tengah mendalami peran GA dan A dalam kasus ini. AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap apakah korban secara sukarela menawarkan diri, ataukah ada unsur perantara yang terlibat.

"Kami masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk apakah korban menawarkan diri atau ada pihak yang menjadi perantara. Yang pasti, penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat mengungkap jaringan atau pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur melalui platform daring. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi menjadi prioritas utama.