Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Segera Digelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat siap menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Berkas perkara Antonius Kosasih telah teregister dengan Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst sejak Selasa, 20 Mei 2025. Informasi ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selasa, 27 Mei 2025 sidang pertama," bunyi pengumuman dalam SIPP.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipimpin oleh Gilang Gemilang, akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana tersebut. Surat dakwaan ini akan menguraikan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Antonius Kosasih.
Saat ini, Antonius Kosasih berada dalam penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masa penahanannya berlaku mulai 20 Mei 2025 hingga 18 Juni 2025. Meskipun demikian, Kosasih tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Kosasih sejak 8 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Kosasih diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menahan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang diduga turut terlibat dalam investasi bermasalah tersebut. Fokus penyidikan KPK dalam kasus ini adalah penempatan dana perusahaan pada kegiatan investasi yang sebagian diindikasikan fiktif.