Wanita di Jakarta Pusat Diciduk Polisi Terkait Penipuan Investasi Bodong Emas dan Sembako

Aparat kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong emas dan sembako. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, pada Jumat (9/5). Kasus ini mencuat setelah dua orang korban melaporkan kerugian yang mereka alami akibat perbuatan pelaku.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, kedua korban yang masing-masing berinisial WN dan MRM, mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 110 juta. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan investasi emas dan bisnis jual beli sembako dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

Korban WN, misalnya, tergiur dengan tawaran investasi emas yang ditawarkan pelaku pada pertengahan tahun 2023. Pelaku meyakinkan korban bahwa investasi tersebut menggunakan sistem yang mirip dengan multilevel marketing, di mana dengan modal awal Rp 10 juta, korban dijanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp 500 ribu. Pelaku kemudian terus mendorong korban untuk menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar. Akibatnya, korban WN telah menyetor dana hingga mencapai Rp 70 juta.

Sementara itu, korban MRM diajak oleh pelaku untuk berbisnis jual beli sembako, khususnya minyak goreng dan tepung, dengan sistem grosir. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp 19 ribu per karton, namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah menunggu selama delapan bulan tanpa menerima hasil penjualan atau keuntungan apapun, korban MRM merasa telah ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

AKP Mohamad Rasid menjelaskan bahwa korban sempat berupaya menagih modal maupun keuntungan yang dijanjikan, namun pelaku selalu berkelit dan beralasan bahwa uang tersebut telah digunakan. Saat ini, pelaku M telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, serta selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku: Seorang wanita berinisial M.
  • Korban: Dua orang, berinisial WN dan MRM.
  • Kerugian Total: Rp 110 juta.
  • Modus Operandi:
    • Investasi bodong emas dengan sistem mirip multilevel marketing.
    • Bisnis jual beli sembako dengan sistem grosir.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.