OJK Dorong ETF Emas Sebagai Instrumen Investasi Alternatif Bagi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki potensi Exchange Traded Fund (ETF) emas sebagai alternatif investasi yang menjanjikan bagi industri asuransi dan dana pensiun. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan diversifikasi portofolio investasi di tengah dinamika pasar modal yang fluktuatif.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan bahwa investasi pada ETF emas dapat menjadi solusi untuk mengkompensasi risiko yang timbul akibat volatilitas harga saham. Dalam jangka panjang, perusahaan asuransi dan dana pensiun memerlukan instrumen investasi yang stabil dan dapat diandalkan, selain saham.
Secara tradisional, emas dikenal sebagai aset safe haven yang nilainya cenderung berlawanan arah dengan saham. Ketika harga saham meningkat, harga emas cenderung stabil, dan sebaliknya, ketika pasar saham mengalami penurunan, emas dapat berfungsi sebagai penyeimbang. Dengan karakteristik ini, ETF emas menawarkan potensi diversifikasi portofolio yang signifikan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Kendati demikian, investasi emas secara fisik memiliki kendala likuiditas dan penyimpanan. ETF emas hadir sebagai solusi dengan menawarkan fleksibilitas transaksi yang lebih tinggi. Iwan Pasila menjelaskan bahwa OJK berupaya untuk mensekuritisasi ETF emas agar dapat diperdagangkan secara paper, sehingga memudahkan transaksi dan meningkatkan likuiditas.
Saat ini, pengembangan ETF emas masih memerlukan pembenahan ekosistem pendukung, termasuk infrastruktur penyimpanan dan kustodian. OJK tengah berupaya untuk memastikan kualitas aset dasar yang mendasari ETF emas, yaitu emas murni. Untuk itu, OJK aktif berkoordinasi dengan asosiasi dan pelaku industri pasar modal untuk mendapatkan masukan dan memastikan kesiapan infrastruktur sebelum regulasi terkait ETF emas diterbitkan.
Iwan Pasila menekankan bahwa ETF emas merupakan instrumen investasi baru di Indonesia yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan diversifikasi portofolio perusahaan asuransi dan dana pensiun. Saat ini, sebagian besar investasi perusahaan-perusahaan tersebut ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN). Dengan adanya ETF emas, mereka akan memiliki pilihan investasi yang lebih beragam dengan potensi imbal hasil yang menarik.
OJK berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan ETF emas, sambil tetap menjaga keamanan dan integritas pasar modal. Pengembangan ETF emas diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi dan dana pensiun, serta mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
- Manfaat ETF Emas:
- Diversifikasi portofolio investasi
- Potensi imbal hasil yang menarik
- Fleksibilitas transaksi yang tinggi
- Mengkompensasi risiko volatilitas harga saham