DPR Soroti Dampak Ekonomi Demonstrasi Ojek Online: Kerugian Diprediksi Capai Ratusan Miliar Rupiah
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online menjadi perhatian serius Komisi V DPR RI. Demonstrasi tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya peran para pengemudi ojol dalam dinamika perekonomian, khususnya di wilayah perkotaan.
Berdasarkan data dari Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), kerugian akibat demonstrasi ojol diperkirakan mencapai Rp 188 miliar. Angka ini mencerminkan potensi nilai transaksi yang hilang selama aksi berlangsung. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari proyeksi Gross Transaction Value (GTV) sepanjang tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 135 triliun. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan perwakilan pengemudi transportasi online di Jakarta.
Selain itu, survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa:
- Sebagian besar pengguna ojol memanfaatkan layanan ini untuk perjalanan dari rumah (70,62%) dan ke tempat kerja (29,57%).
- Jarak tempuh yang paling banyak ditempuh adalah antara 4-8 km (41,24%).
- Tujuan utama penggunaan ojol adalah untuk bekerja atau berbisnis (57,74%).
Dari sisi pendapatan pengemudi, survei juga mengungkap bahwa:
- Pendapatan harian pengemudi hampir setara dengan biaya operasional, dengan mayoritas berpenghasilan antara Rp 50.000 - Rp 100.000 per hari (50,10%), dan biaya operasional yang sama (44,10%).
- Sebagian besar pengemudi jarang (52,08%) atau bahkan tidak pernah (37,40%) menerima bonus dari aplikator.
- Sebanyak 75,79% pengemudi jarang menerima tip dari penumpang.
Lasarus menambahkan bahwa demonstrasi yang berulang setiap tahun menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Aduan yang diterima Komisi V DPR RI menunjukkan bahwa pengemudi transportasi online masih merasakan ketidakadilan yang menjadi pemicu demonstrasi.
Tuntutan utama dari para pengemudi meliputi:
- Pemberian sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
- Penetapan batas maksimal potongan 10% dari pendapatan pengemudi oleh aplikator.
Menanggapi situasi ini, DPR berencana untuk membahas Undang-Undang (UU) khusus mengenai angkutan online. Lasarus menjelaskan bahwa pembahasan UU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online," pungkas Lasarus.