KPAI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Terkait Grup Inses di Facebook
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memperkuat tata kelola platform digital, menyusul terungkapnya grup Facebook dengan konten yang dinilai sangat meresahkan, yaitu "Fantasi Sedarah". KPAI menganggap keberadaan grup semacam ini sebagai kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi anak-anak secara sistematis di dunia maya.
KPAI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama yang dikemas dalam komunitas dan dinormalisasi, tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir untuk melindungi korban dan memutus mata rantai kejahatan ini. Grup tersebut, yang memiliki ribuan anggota, tidak hanya menyimpan konten, tetapi juga mempublikasikan, mendiskusikan, dan bahkan mengekspos foto-foto anak dengan kecenderungan seksual menyimpang. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan segera.
KPAI menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan ini harus diterapkan secara konkret oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial seperti Facebook.
Guna menindaklanjuti kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo), Meta Indonesia (induk perusahaan Facebook), Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Koordinasi ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi masalah ini.
KPAI menyampaikan bahwa tidak ada ruang untuk pembiaran terhadap kasus seperti ini. Ini adalah momen bagi negara untuk membuktikan bahwa keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, lebih penting dari algoritma, trafik, dan keuntungan digital. KPAI berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama secara efektif untuk melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual di dunia maya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook yang terindikasi melanggar aturan. Selain itu, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan Meta Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap grup komunitas yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Berikut poin penting yang menjadi perhatian KPAI:
- Penguatan Tata Kelola Platform Digital: Pemerintah perlu memperkuat tata kelola platform digital untuk mencegah penyebaran konten negatif dan berbahaya, terutama yang mengeksploitasi anak-anak.
- Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak harus segera diimplementasikan secara konkret.
- Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan koordinasi yang efektif antara KPAI, Kemkominfo, Meta Indonesia, Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
- Prioritaskan Keselamatan Anak: Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil terkait dengan platform digital.