Polisi Ringkus Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Inses dan Pornografi Anak
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku penyebaran konten pornografi anak dan inses melalui media sosial Facebook. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang viral pada pertengahan Mei 2025. Grup tersebut berisi konten-konten eksplisit yang menjurus pada aktivitas seksual antara anggota keluarga (inses) dan pornografi anak. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Grup tersebut telah diblokir pada 15 Mei 2025 setelah ditemukan memuat foto dan tulisan yang mengarah pada ketertarikan seksual terhadap keluarga sendiri, termasuk foto anak di bawah umur," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Beberapa di antaranya merupakan admin grup, kontributor aktif yang mengunggah konten, serta penjual konten pornografi anak.
Berikut adalah identitas dan peran para tersangka:
- DK (akun “Alisa Bakon” dan “Ranta Talisa”): Anggota aktif dan penjual konten pornografi anak. Ia ditangkap di Jawa Barat dan menawarkan 20 video seharga Rp 50.000 atau 40 konten video/foto seharga Rp 100.000.
- MR (akun “Nanda Chrysia”): Admin dan pembuat grup sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di Jawa Barat dengan barang bukti ratusan gambar dan video pornografi anak.
- MS (akun “Masbro”): Anggota aktif yang membuat konten asusila dengan anak menggunakan ponsel pribadinya. Ia ditangkap di Jawa Tengah.
- MJ (akun “Lukas”): Anggota aktif yang membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak. Ia juga merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa. Ia ditangkap di Bengkulu.
- MA (akun “Rajawali”): Anggota aktif yang mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak. Puluhan gambar dan beberapa video ditemukan di perangkatnya. Ia ditangkap di Lampung.
- KA (akun “Themon Temon”): Anggota aktif di grup lain yang juga berisi konten inses dan pornografi anak. Ia ditangkap di Jawa Barat.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, dan laptop, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten ilegal. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas serupa.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.