Sengketa Merek KOTAK Berlanjut, Posan Tobing Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Perseteruan terkait hak merek band KOTAK memasuki babak baru. Posan Tobing, mantan drummer band tersebut, bersama dengan Pare dan Icez, pendiri awal KOTAK, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah upaya banding mereka di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta ditolak, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Posan terhadap Cella, gitaris KOTAK.

Sengketa ini bermula dari ketidaksetujuan Posan atas pendaftaran nama KOTAK ke HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) oleh Cella, Chua (bassis), dan Tantri (vokalis). Posan merasa bahwa tindakan tersebut tidak melibatkan para mantan personel yang merupakan pendiri band. Menurut Posan, ia, Pare, dan Icez adalah personel awal yang membentuk KOTAK saat mengikuti ajang Dream Band. Ia menyayangkan nama KOTAK tiba-tiba terdaftar di HAKI tanpa sepengetahuan dirinya dan rekan-rekan pendiri lainnya.

Gugatan perdata terhadap Cella diajukan Posan pada 15 November 2024 di PN Sleman, mempertanyakan keabsahan nama band KOTAK. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menerima eksepsi dari pihak Cella. Tak puas dengan putusan tersebut, Posan, Icez, dan Pare mengajukan banding ke PT Yogyakarta. Sayangnya, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta justru menguatkan putusan PN Sleman, semakin memperkecil peluang Posan untuk memenangkan sengketa ini di tingkat pengadilan.

Meski demikian, Posan dan timnya tidak menyerah. Minola Sebayang, kuasa hukum Posan Tobing, Pare, dan Icez, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Batas waktu pengajuan kasasi adalah 28 Mei. Setelah pengajuan, mereka akan mengirimkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengapa putusan pengadilan sebelumnya dianggap tidak tepat. Dengan pengajuan kasasi ini, status hukum sengketa merek KOTAK masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, membuka kemungkinan adanya perubahan putusan di tingkat MA.

Berikut adalah poin penting dalam kronologi sengketa ini:

  • 15 November 2024: Posan Tobing mengajukan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman terkait keabsahan nama band KOTAK.
  • 13 Maret 2025: Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut serta menerima eksepsi yang diajukan Cella.
  • 15 Mei 2025: Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman dan menolak upaya banding Posan Tobing, Icez, dan Pare.
  • Rencana Kasasi: Posan Tobing, Icez, dan Pare berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan batas waktu pengajuan hingga 28 Mei.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kekayaan intelektual dan perseteruan internal dalam sebuah band populer. Perkembangan selanjutnya akan sangat dinantikan, terutama putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan siapa yang berhak atas nama KOTAK secara hukum.

Langkah kasasi ini menunjukkan keseriusan Posan Tobing dalam memperjuangkan haknya sebagai salah satu pendiri KOTAK. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa di industri musik Indonesia.