Penyebar Konten Inses di Facebook Terancam Hukuman Berat
Jakarta - Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak yang beroperasi melalui sebuah grup di platform media sosial Facebook. Enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya berperan sebagai administrator grup, pembuat konten, dan penyebar materi pornografi. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Identitas keenam tersangka adalah DK, MR, MJ, MS, MA dan KA. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa di Bengkulu dengan empat anak sebagai korban.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi sejumlah perangkat elektronik, seperti:
- Tiga akun Facebook
- Lima akun email
- Delapan unit handphone
- Satu unit PC
- Satu unit laptop
- Dua buah KTP
- Enam buah SIM-card
- Dua buah memory card handphone
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri terhadap grup-grup media sosial yang terindikasi menyebarkan konten asusila, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini bermula dari laporan mengenai sebuah grup di Facebook yang memuat unggahan eksplisit bernuansa inses, termasuk foto dan video yang melibatkan anak-anak.
Grup tersebut telah diblokir pada tanggal 15 Mei 2025, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya grup lain dengan modus serupa dan berupaya mengidentifikasi para korban untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).