Mantan Anggota Polri Pembelot, Aske Mabel, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Mantan anggota Polri, Aske Mabel, yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yalimo, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, untuk proses hukum lebih lanjut. Pemindahan Aske Mabel dari Jayapura ke Wamena dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Damai Cartenz-2025 pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Aske Mabel. Proses penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap dua. Mabel diterbangkan dari Bandara Sentani Jayapura menuju Bandara Wamena dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Aske Mabel, diketahui membelot dari kepolisian dan melarikan diri dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK 2000P beserta sejumlah amunisi pada tanggal 9 Juni 2024, saat bertugas di Polres Yalimo. Penangkapan Mabel dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, Satuan Brimob Polda Papua, dan Polres Yalimo, berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Sebelum penangkapannya, Aske Mabel terlibat dalam serangkaian aksi teror dan kejahatan bersenjata di wilayah Kabupaten Yalimo. Tindakan-tindakan ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat setempat, menghambat aktivitas sehari-hari mereka.
Penyerahan Aske Mabel kepada Kejaksaan Negeri Wamena diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dan Rizki Saputra. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib mantan anggota Polri tersebut atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Berikut adalah daftar tindakan kriminal yang dilakukan Aske Mabel :
- Pencurian dengan pemberatan
- Kepemilikan senjata api ilegal
- Serangkaian aksi teror dan kejahatan bersenjata
Saat bertugas di Polres Yalimo, Aske Mabel melakukan pembelotan dan melarikan diri dengan membawa :
- Empat pucuk senjata api jenis AK 2000P
- Sejumlah amunisi