Eksploitasi Anak di Sumbawa: Pemulung Diduga Lakukan Tindak Asusila di Area Pemakaman
Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial AH (31), yang berprofesi sebagai pemulung, kini berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial K.
Peristiwa ini terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di Kecamatan Sumbawa. Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun tetap meresahkan, yaitu dengan memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Dalam kasus ini, pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000 kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, terutama orang tuanya. Namun, upaya pelaku untuk menutupi perbuatannya akhirnya terbongkar.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban mendengar suara tabuhan gendang sahur di bulan Ramadhan pada bulan Maret. Korban kemudian bertanya kepada orang tuanya mengenai suara tersebut, dan menanyakan apakah suara itu berasal dari AH. Kecurigaan orang tua korban muncul ketika melihat reaksi ketakutan pada diri anaknya saat nama AH disebut.
Mendapati gelagat aneh dari anaknya, orang tua korban kemudian mencoba menggali informasi lebih lanjut. Akhirnya, korban menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya pada akhir Februari, saat dirinya sedang bermain di area TPU. Menurut pengakuan korban, pelaku yang saat itu sedang memulung botol plastik menghampirinya dan kemudian memaksa korban ke tempat yang lebih sepi di dalam TPU.
Di tempat yang sepi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan menarik tangannya hingga akhirnya korban tidak berdaya. Aksi serupa diduga dilakukan pelaku beberapa kali terhadap korban.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa juga turut mendampingi kasus ini. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan segera menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan dan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Masyarakat Sumbawa berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.