Kecelakaan Sepeda Listrik Meningkat, Pemerintah Mendesak Regulasi Keselamatan

markdown Lonjakan insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di Indonesia telah memicu kekhawatiran serius dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun sepeda listrik semakin populer sebagai alternatif transportasi, ketiadaan regulasi yang jelas dan sanksi yang mengikat menjadi sorotan utama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 435 kendaraan berbasis listrik (EV) terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini mencakup mobil listrik, motor listrik, dan sepeda listrik. Dari total tersebut, sepeda listrik mendominasi dengan 333 kejadian.

"Keterlibatan sepeda listrik dalam kecelakaan lalu lintas cukup besar, mencapai 333 kejadian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang arah pengembangan dan regulasi sepeda listrik di masa depan," ujar Aan dalam acara INAPA 2025.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa sepeda listrik saat ini tidak memerlukan registrasi karena belum ada pengujian standar yang ditetapkan. Akibatnya, sulit untuk mengukur dan memastikan aspek keselamatan sepeda listrik secara komprehensif.

"Regulasi mengenai sepeda listrik sedang dalam proses penyusunan. Kami berupaya memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berfokus pada keselamatan pengguna dan masyarakat," tegas Aan.

Oleh karena itu, Aan menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan teknologi keselamatan jalan yang relevan. Ia berharap pameran seperti INAPA 2025 dapat mendorong pengembangan dan penerapan teknologi yang mendukung keselamatan kendaraan listrik, sekaligus berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih.

"Saya berharap agenda semacam pameran ini dapat memaksimalkan sistem keselamatan di jalan dan untuk lingkungan yang lebih bersih melalui pengembangan teknologi yang mendukung kendaraan listrik," pungkas Aan.

Regulasi yang komprehensif diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, termasuk standar keselamatan teknis, persyaratan pengemudi, batasan kecepatan, dan area operasional yang diizinkan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan angka kecelakaan sepeda listrik dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan secara umum dapat ditingkatkan.