Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim di Lumajang: Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan beberapa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang pedagang es krim di Lumajang masih terus bergulir. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Misrat (50), seorang pedagang es krim asal Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Lumajang. Menurut laporan Misrat, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi saat dirinya tengah menjajakan dagangannya di area Alun-alun Lumajang pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Akibat kejadian tersebut, Misrat mengalami luka-luka yang cukup serius, termasuk luka lebam pada wajah, luka sobek di pipi kiri, serta mata kiri yang memerah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lumajang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pras Ardinata, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk kelima oknum anggota Satpol PP yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Namun, AKP Pras belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait dengan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian, dengan alasan bahwa penyelidikan masih berjalan.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh dari pihak kepolisian, kelima anggota Satpol PP yang dilaporkan kompak membantah telah melakukan pengeroyokan terhadap Misrat. Bantahan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, juga memberikan keterangan yang berbeda. Ia membantah adanya tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya. Chaidir Sholeh mengklaim bahwa luka-luka yang dialami oleh Misrat disebabkan oleh ketidaksengajaan, yaitu tersenggolnya handy talkie (HT) yang dibawa oleh salah seorang petugas saat hendak menertibkan atau menggeser tempat dagangan Misrat. Chaidir Sholeh juga menambahkan bahwa kesalahpahaman mungkin terjadi karena Misrat merasa tidak terima saat petugas hendak melakukan penertiban.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Status Tersangka: Belum ada penetapan tersangka oleh Polres Lumajang.
  • Laporan Korban: Misrat melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi.
  • Keterangan Saksi: Polisi masih mendalami keterangan saksi, termasuk oknum Satpol PP.
  • Bukti CCTV: Penyelidikan bukti rekaman CCTV masih berlangsung.
  • Bantahan Terlapor: Kelima terlapor membantah melakukan pengeroyokan.
  • Klaim Satpol PP: Luka korban akibat tersenggol HT saat penertiban.