Polisi Ringkus Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan daring yang menyebarkan konten pornografi dan eksploitasi anak melalui grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki inisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. MR, yang berperan sebagai admin dan kreator grup 'Fantasi Sedarah', diduga kuat sebagai otak utama dalam penyebaran konten ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan perangkat milik MR, ditemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi yang menjadi barang bukti kunci dalam kasus ini. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DKi, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif yang secara rutin mengunggah dan menyebarkan konten di dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Tersangka KA, diketahui sebagai anggota dan kontributor aktif dalam grup 'Suka Duka'.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO, menambahkan bahwa hukuman terhadap para pelaku dapat diperberat mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan jumlah korban lebih dari satu orang.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh konten pornografi dan eksploitasi anak, terutama di era digital. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan merugikan generasi muda. Penangkapan para tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau konten ilegal yang ditemukan di dunia maya kepada pihak berwajib.