Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan SVLK untuk Dongkrak Daya Saing Ekspor Furnitur Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk furnitur dan kerajinan kayu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisiatif untuk menghapus kewajiban SVLK bagi ekspor produk-produk tersebut, dengan tujuan meningkatkan daya saing industri mebel dan kerajinan kayu nasional di pasar global.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa usulan ini muncul sebagai respons terhadap penurunan kinerja ekspor furnitur Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia. Menurutnya, SVLK yang saat ini menjadi syarat ekspor, dianggap memberatkan dan menghambat penetrasi pasar, terutama di negara-negara yang tidak mensyaratkan sertifikasi tersebut.
"Tujuan kita adalah bagaimana mendorong ekspor, salah satunya dengan deregulasi kebijakan," ujar Budi Santoso saat peluncuran IFEX 2026, menekankan pentingnya langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekspor.
Namun, rencana penghapusan SVLK ini tidak berlaku untuk semua produk kayu. Mendag Budi menegaskan bahwa SVLK tetap akan diberlakukan untuk ekspor produk kayu mentah seperti balok kayu. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah praktik ilegal logging.
Saat ini, Kemendag tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta berbagai asosiasi terkait untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana ini. Diskusi intensif dilakukan untuk mendapatkan masukan dan mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
SVLK sendiri merupakan sistem yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk kayu dan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara bertanggung jawab. Sistem ini menjadi penting terutama bagi negara-negara yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan memerangi perdagangan kayu ilegal.
Berdasarkan data Kemendag, Amerika Serikat masih menjadi pasar utama bagi produk furnitur Indonesia, dengan kontribusi mencapai 53% dari total ekspor. Nilai ekspor furnitur Indonesia pada tahun 2024 mencapai 1,88 miliar dollar AS, dan pada periode Januari-Maret 2025 tercatat sebesar 515,75 juta dollar AS.
Berikut adalah poin-poin penting terkait wacana penghapusan SVLK untuk ekspor furnitur:
- Tujuan: Meningkatkan daya saing ekspor furnitur dan kerajinan kayu Indonesia.
- Alasan: Penurunan kinerja ekspor dibandingkan negara pesaing.
- Lingkup: Hanya berlaku untuk produk furnitur dan kerajinan kayu, tidak termasuk produk kayu mentah.
- Koordinasi: Melibatkan Kementerian LHK dan asosiasi terkait.
- Pasar Utama: Amerika Serikat masih menjadi tujuan ekspor utama.
Diharapkan dengan adanya evaluasi dan penyesuaian kebijakan ini, industri furnitur Indonesia dapat kembali bersaing di pasar global dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.