DPRD Pertimbangkan Penghapusan Biaya Tambahan pada Aplikasi Transportasi Online

Polemik biaya layanan dan biaya aplikasi pada transportasi online kembali mencuat. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mengkritisi keras keberadaan biaya-biaya tersebut yang dinilai membebani baik konsumen maupun pengemudi. Dalam rapat bersama para pengemudi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Adian mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik pemotongan biaya yang dinilai tidak transparan.

Adian menjelaskan bahwa selain potongan komisi yang sudah menjadi keluhan umum, terdapat pula biaya layanan dan biaya aplikasi yang dikenakan kepada konsumen. Ia mencontohkan, sebuah order senilai Rp 30 ribu dapat dikenakan potongan hingga 50% untuk aplikator, belum termasuk biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen. Adian mempertanyakan dasar hukum dari biaya layanan dan biaya aplikasi ini, yang menurutnya bisa mencapai lebih dari Rp 10 ribu per transaksi.

"Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10 ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10 ribu kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari," jelasnya.

Adian menekankan bahwa persoalan transportasi online tidak hanya berkutat pada besaran potongan komisi, tetapi juga pada keberadaan biaya layanan dan biaya aplikasi yang membebani semua pihak. Ia menyoroti logika pengenaan biaya aplikasi, di mana pengemudi sudah membayar aplikasi, namun konsumen juga dibebankan biaya serupa. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan transportasi online.

Sebagai solusi, Adian mengusulkan penghapusan biaya layanan dan biaya aplikasi. Ia mencontohkan praktik di India, di mana sistem komisi telah dihapuskan dan diganti dengan sistem berlangganan aplikasi bagi pengemudi. Model ini dinilai lebih transparan dan memberikan kepastian biaya bagi pengemudi.

Adian menegaskan bahwa penerapan aturan di negara lain tidak bisa serta merta dijadikan dasar hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa keberadaan biaya layanan dan biaya aplikasi yang tidak memiliki dasar hukum merupakan sebuah anomali. Oleh karena itu, ia mendesak agar biaya-biaya tersebut dicabut dan tidak diberlakukan lagi.

Potensi Dampak Penghapusan Biaya:

  • Bagi Konsumen: Potensi penurunan biaya transportasi online secara keseluruhan.
  • Bagi Pengemudi: Potensi peningkatan pendapatan bersih.
  • Bagi Aplikator: Perlu mencari model bisnis alternatif untuk menggantikan pendapatan dari biaya layanan dan biaya aplikasi.

Usulan penghapusan biaya layanan dan biaya aplikasi ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai regulasi transportasi online di Indonesia. Pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan regulasi yang adil dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Adian berharap, dengan regulasi yang tepat, ekosistem transportasi online di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.