Depok Perketat Pengawasan Kawasan Bebas Rokok: Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Pemerintah Kota Depok meningkatkan pengawasan di tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari dampak negatif konsumsi tembakau. Langkah ini ditegaskan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Perda ini tidak hanya menetapkan area-area bebas rokok, tetapi juga memperkuat kerangka hukum untuk penegakan aturan dan pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar. Fokus utama adalah pada tujuh area kunci yang telah ditetapkan sebagai KTR:
- Transportasi Publik: Semua jenis angkutan umum di wilayah Depok.
- Tempat Kerja: Seluruh area perkantoran dan lokasi kerja lainnya.
- Area Bermain Anak: Taman bermain, pusat rekreasi, dan fasilitas lain yang diperuntukkan bagi anak-anak.
- Fasilitas Umum: Hotel, restoran, toko, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat umum lainnya.
- Tempat Ibadah: Masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya.
- Fasilitas Kesehatan: Rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
- Institusi Pendidikan: Sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.
Di dalam KTR ini, segala aktivitas terkait rokok dilarang keras, termasuk merokok, menjual rokok, dan memasang iklan atau promosi produk tembakau. Penanggung Jawab Program KTR dari Dinas Kesehatan Kota Depok, Faika, menekankan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait yang berada di dalam area KTR.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, Pemerintah Kota Depok telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Satgas ini beroperasi di dua tingkatan:
- Satgas Tingkat Kota: Terdiri dari perwakilan Satpol PP, Dinas Kesehatan, pengelola usaha, rumah sakit, puskesmas, media, serta perwakilan dari sektor perhotelan dan ritel.
- Satgas Tingkat Wilayah: Melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, RT, RW, serta pemangku kepentingan lokal lainnya.
Satgas ini bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan secara berkala, melakukan pembinaan kepada masyarakat, serta mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke warung-warung dan toko-toko untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan KTR.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 510/259-HUK yang memperkuat regulasi KTR dengan melarang:
- Pajangan dan iklan rokok di toko, minimarket, supermarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan.
- Kegiatan promosi atau sponsorship yang terkait dengan produk tembakau.
- Penjualan, pembelian, atau konsumsi produk tembakau oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Sanksi bagi pelanggar KTR bervariasi, mulai dari teguran lisan, sanksi administratif, hingga tindakan pidana ringan (tipiring). Pasal 44 Perda mengatur bahwa individu yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp 1 juta. Sementara itu, badan usaha yang melanggar dapat dikenakan hukuman yang lebih berat, yaitu kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.