Anwar Apresiasi Implementasi Transportasi Publik di Kalangan ASN Jakarta Selatan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program penggunaan transportasi publik. Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dalam memanfaatkan transportasi umum setiap hari Rabu.
Muhammad Anwar mengungkapkan rasa bangganya karena seluruh ASN di Jakarta Selatan telah berpartisipasi penuh dalam program ini. Ia menekankan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan kesadaran ini, serta tidak berpuas diri dengan pencapaian yang sudah ada. Ia sendiri merasakan langsung manfaat menggunakan transportasi umum dengan menaiki Transjakarta dari rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuju kantornya. Perjalanan tersebut memerlukan transit sebanyak tiga kali, termasuk menggunakan bus Transjakarta 6N rute Ragunan-Blok M.
Menurutnya, interaksi dengan sesama pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta dan masyarakat umum selama perjalanan memberikan pengalaman yang menyenangkan. Selain mempererat tali silaturahmi, penggunaan transportasi umum juga menjadi sarana untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta, yang mulai berlaku sejak 30 April 2025, merupakan langkah strategis untuk mengurangi polusi udara, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan serta mendukung mobilitas hijau. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi implementasi kebijakan ini.
Berbagai moda transportasi umum dapat dimanfaatkan oleh para pegawai, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, hingga kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN untuk melakukan swafoto saat menggunakan transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan mendokumentasikan partisipasi aktif ASN dalam mendukung program pemerintah.