Motif Dendam Cinta, Penikaman di Mal Tanah Abang: Tersangka Ditangkap, Korban Luka Ringan
Motif Dendam Cinta di Balik Penikaman di Mal Tanah Abang
Seorang wanita berusia 19 tahun, yang disebut inisial S, menjadi korban penikaman di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025). Peristiwa tersebut mengungkap motif dendam cinta di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, MNA (19). Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, korban mengalami enam jahitan akibat tiga tusukan pisau yang dilakukan oleh pelaku. Meskipun mengalami luka di perut dan tangan kanan, S tidak mengalami pingsan dan tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan medis di sebuah klinik, korban diperbolehkan pulang pada hari yang sama.
Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian
Kepolisian sektor Tanah Abang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil meringkus MNA di Kalibata, Jakarta Selatan. Selain MNA, seorang rekan pelaku berinisial FF (20) juga ditangkap di Bekasi. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. MNA diketahui telah membeli pisau baru sebelum melakukan aksi penikaman tersebut, kemudian membuang pisau tersebut setelah kejadian. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku MNA nekat melakukan penikaman karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban. Hal ini menjadi motif utama di balik aksi kekerasan tersebut. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Perkembangan Kasus dan Proses Hukum
Proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berlanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi guna mendukung proses penyidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan yang didasari motif dendam cinta, serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan dalam hubungan asmara. Polisi juga akan terus berupaya untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian penikaman tersebut dan memastikan tidak ada unsur lain selain motif asmara yang melatarbelakangi kejadian ini. Kepolisian juga akan terus memantau kondisi korban dan memberikan dukungan yang diperlukan.
-
Kronologi Kejadian:
- Sabtu (8/3/2025), korban S ditikam oleh mantan kekasihnya, MNA, di sebuah mal di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Korban mengalami tiga luka tusuk: satu di perut dan dua di tangan kanan.
- Korban mendapatkan enam jahitan dan diizinkan pulang setelah perawatan di klinik.
- Pelaku MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi.
- Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
-
Motif Kejadian:
- Dendam cinta, karena pelaku tidak terima diputus oleh korban.
-
Tindakan Kepolisian:
- Penangkapan kedua tersangka.
- Penyitaan barang bukti (pisau).
- Penerapan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
- Penyelidikan mendalam terkait kronologi kejadian.