Semarang Alokasikan Tambahan Dana untuk Perluas Jaminan Kesehatan Semesta
Pemerintah Kota Semarang menunjukkan komitmen kuat terhadap kesehatan warganya dengan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC). Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terjangkau oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menegaskan bahwa UHC merupakan program prioritas yang esensial bagi pemenuhan hak dasar warga. Tambahan anggaran ini akan meningkatkan total alokasi UHC tahun 2025 menjadi Rp 91 miliar, memungkinkan pemerintah kota untuk menjangkau sekitar 10.000 warga kurang mampu tambahan, khususnya mulai bulan Maret hingga akhir tahun.
"Tambahan ini akan sangat membantu, karena kita bisa meng-cover sekitar 10.000 warga kurang mampu," ujar Hakam.
Selama ini, penambahan peserta UHC per bulan berkisar antara 3.000 hingga 4.000 orang. Dengan adanya suntikan dana ini, DKK Semarang dapat meningkatkan kapasitasnya secara signifikan, menjangkau lebih banyak individu yang membutuhkan bantuan kesehatan. Prioritas utama diberikan kepada mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN, sebagai basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan warga untuk menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC. Data ini, yang disusun oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan BPS dan Kementerian Dalam Negeri, memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan," jelas Hakam. Ia mencontohkan, warga yang tiba-tiba membutuhkan perawatan rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS, akan segera dicover melalui program UHC.
Namun, Hakam menekankan bahwa data penerima manfaat UHC bersifat dinamis. Jika seorang penerima manfaat UHC mendapatkan pekerjaan dan kepesertaan BPJS-nya ditanggung oleh perusahaan, maka yang bersangkutan tidak lagi dicover oleh UHC. Hal ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus menjamin pembiayaan kesehatan bagi warganya yang benar-benar membutuhkan, memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Semarang.
Berikut daftar point penting yang ada dalam berita:
- Tambahan anggaran Rp 15 miliar untuk UHC Semarang.
- Target 10.000 warga kurang mampu tercover.
- Prioritas bagi korban PHK dan terdata di DTSEN.
- Data DTSEN sebagai acuan penetapan penerima UHC.
- Kepesertaan UHC dinamis, disesuaikan dengan kondisi penerima.