DPR Pertimbangkan Pembentukan Pansus untuk Regulasi Transportasi Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan indikasi kuat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Transportasi Online. Sinyal ini muncul di tengah aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) terkait isu tarif dan sistem aplikasi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan wacana ini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, kompleksitas isu yang terkandung dalam RUU Transportasi Online memerlukan pembahasan lintas komisi. Pembentukan Pansus dinilai lebih tepat dibandingkan hanya mengandalkan Panitia Kerja (Panja) di Komisi V.
"Melihat cakupan isu yang luas, saya cenderung menyimpulkan bahwa pembahasan RUU ini akan lebih efektif melalui Pansus, bukan hanya Panja di Komisi V. Pansus ini akan secara khusus menangani Undang-Undang Angkutan Online dan melibatkan berbagai unsur di DPR," ujar Lasarus.
Alasan pembentukan Pansus didasari oleh fakta bahwa RUU ini menyentuh berbagai bidang yang menjadi ranah kerja beberapa komisi di DPR. Komisi V, sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memiliki peran dalam mengatur aspek transportasi. Komisi I, sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berkaitan dengan sistem aplikasi transportasi online. Selain itu, hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi perhatian Komisi IX, sementara sistem pembayaran melibatkan Komisi XI yang bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Hukum dan HAM juga akan dilibatkan dalam proses ini.
Meski demikian, realisasi pembentukan Pansus masih menunggu arahan dari pimpinan DPR. Saat ini, pimpinan DPR telah menginstruksikan Komisi V untuk segera memulai pembahasan RUU Transportasi Online.
Lasarus juga meyakinkan para pengemudi ojol bahwa DPR akan berhati-hati dalam menyusun setiap pasal dalam RUU. Ia menekankan bahwa seluruh pasal dan ayat akan dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk para pengemudi, demi kepentingan bersama.
"Jangan khawatir, setiap pasal dan ayat yang akan kita bahas nanti akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Tujuannya adalah agar Undang-Undang ini nantinya bermanfaat bagi kita semua, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja," tegasnya.
Dengan demikian, inisiatif pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal yang menjanjikan dalam upaya menciptakan regulasi yang komprehensif dan adil bagi ekosistem transportasi online di Indonesia. Proses pembahasan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.